Diduga Lakukan Pembobolan Bank, Bank BTN Siap Laporkan AH ke Kepolisian
Bank BTN Cabang Gorontalo (foto:mimoza.tv) |
GORONTALO, JBNIndonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyayangkan sikap dari mahasiswa berinisial AH yang menuding BTN telah melakukan intimidasi atau pemerasan tanpa dasar. Bank BTN berencana melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian atas dugaan pembobolan bank.
“Bank BTN sangat menyayangkan penggiringan opini yang dilakukan AH dan pengacaranya. Bank BTN tidak pernah melakukan intimidasi terhadap AH, bahkan BTN telah cukup memberikan tenggat waktu bagi AH untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibobolnya.” ujar Kepala Cabang Bank BTN Gorontalo Arjuna Kinasih Putra, melalui rilis yang diterima awak media ini, Jumat (25/8/2023).
Arjuna mengatakan, AH yang masih berstatus mahasiswa tersebut terdeteksi telah melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang serta patut diduga merupakan perbuatan pidana. Dihadapan Bank BTN, AH mengakui kesalahan atas perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang yang diambil dari Bank secara ilegal.
“Kami heran dengan pernyataan saudara AH dan pengacaranya yang mengaku diintimidasi, padahal pelaku sudah menandatangani surat komitmen akan mengembalikan dana atas kecurangan yang dilakukannya,” tegas Arjuna.
Sebelumnya, Alvian Hasan, warga Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo mengaku telah melaporkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kc) Gorontalo yang diduga telah melakukan tindakan inprosedural, yakni mengambil paksa sejumlah barang miliknya, juga barang milik orang tuanya.
Hal itu dibenarkan oleh dua kuasa hukumnya, Hendrak R. Saidi, SH dan Pawennari, SH, MH, saat diwawancarai oleh awak media mimoza.tv, Jumat (4/8/2023).
“Benar bahawa saudara Alvian Hasan yang merupakan korban, telah melaporkan pihak manajemen Bank BTN ke Polda Gorontalo. Laporan ini terkait dengan adanya dugaan tindakan inprosedural yang telah dilakukan oleh pihak Bank BTN Kantor Cabang Gorontalo, tanpa memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” ucap Hendrak R. Saidi, SH seperti dikutip dari mimoza.tv.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini sedang berupaya menghubungi kuasa hukum Alvian Hasan. (Noka)