Sidang Praperadilan Polres Situbondo, Saksi Pemohon Mengaku Belum Pernah Mendapatkan Panggilan Dari Penyidik
Jumat, 08 September 2023
Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Situbondo
SITUBONDO,JBN Indonesia - Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Polres Situbondo yang diajukan Saiful Bahri dengan agenda tahap pembuktian surat dan keterangan saksi - saksi digelar Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam persidangan yang gelar pasa Rabu 6 Aeptember 2023 dan dipimpin Hakim tunggal Hakim Tunggal I Made Muliartha,SH. pihak pemohon Syaiful Bahri menyerahkan bukti bukti surat dan hadirkan dua orang saksi, sedangkan tim kuasa hukum termohon hanya menyerahkan bukti dokumen pembuktian tanpa menghadirkan saksi.
Kedua saksi yang di hadirkan Saiful Bahri selaku pemohon secara panjang lebar alur gugatan yang ditempuh keluarga saksi hingga PK pada tahun 2017.
"Perjalanan panjang kami tempuh melalui proses peradilan tapi eksekusi yang ajukan di tolak, akhirnya kami meminta bantuan pak Saiful bahri, yang kami ketahui Saiful Bahri melakukan pelaporan ke polres Situbondo, namun sayangnya kami tidak pernah mendapat panggilan dari pihak Polres Situbondo," tutur salah satu saksi berinisial PA.
Saiful Bahri kepada beberapa awak media yang ikut hadir dalam sidang Praperadilan tersebut mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam penerbitan sebuah sertifikat pada 2018.
"Dari keterangan saksi tadi saksi mengakui pernah ada pemanggilan oleh Penyidik Polres Situbondo berkaitan dalm perkara pidana yang kami laporkan, namun saksi lainnya belum pernah di panggil, bahkan pihak saksi telah menyerahkan dokumen - dokumen secara sukarela untuk memperkuat laporan kami itu, tapi anehnya di tahun 2023 Polres Situbondo tiba - tiba mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut, anehnya lagi penyidik tidak menyita dokumen apapun, nah ini yang mendasari kami menggugat Praperadilan terhadap Polres Situbondo, " ungkap Saiful.
Saiful berharap Hakim Pengadilan Negeri Situbondo membuka kembali kasus tersebut, karena SP3 yang diterbitkan oleh pihak Polres Situbondo dinilainya penuh kejanggalan.
"Saya sangat sayang dengan Polres Situbondo, Praperadilan inipun saya lakukan sebagai bentuk sayang saya, agar penegak hukum di Situbondo ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sementara itu Tim kuasa hukum Polres Situbondo enggan memberikan keterangan terhadap awak media. Sidang Praperadilan akan dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda kesimpulan.
Topik Terkait
Baca Juga :