SMKN 1 Pugung Tanggamus Bantah Tahan Ijasah Siswa
Gedung sekolah SMK Negeri 1 Pugung Tanggamus. (Ist). |
Tanggamus, Jbn Indonesia – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pugung Tanggamus menyangkal melakukan penahan puluhan ijazah siswa yang menunggak pembayaran uang bangunan dan komite sekolah.
Saat dikonfirmasi Jbnindonesia.com melalui sambungan telepon, pihak SMKN 1 Pugung mengatakan ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Pihak sekolah mengaku belum bertemu siswa atau wali murid yang akan mengambil ijazah usai menyelesaikan pendidikan.
“Kalau ditahan itu gak ada, memang gak ada, dan itu gak boleh ditahan. Maksud kami itu konfirmasilah ke sekolah, kalau memang mereka merasa menyekolahkan atau menitipkan anaknya secara baik-baik, dan ketika mereka ingin mengambil haknya ya secara baik lo, jangan seperti ini, saya juga gak tau permasalahannya seperti apa,” kata Sepi Lisnawati, Wakil Kesiswaan SMKN 1 Pugung, Minggu 3/9/2023.
Pihak sekolah juga menyangkal adanya pungutan yang dituduhkan di SMKN 1 Pugung. Mengenai bukti adanya pembayaran yang dilakukan wali murid, bukan terkait uang bangunan atau komite, melainkan iuran sukarela untuk menunjang pendidikan murid saat melakukan pembelajaran di sekolah.
“Kalau masalah ijazah, itu kan ada yang membidangi masing masing dan sudah berapa persen ijazah yang dikeluarkan, atau yang sudah melunasi, itu ada catatan sendiri, jadi ijazah itu gak ditahan. Tapi kalau mereka datang baik-baik pinjam, walupun belum melunasi, saya rasa tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan, hanya saja cara mereka saja yang kurang pas. Jadi kita ini kan ada sumbangan pendidikan dan bukan bayar. Karena sumbangan negeri itu kan relatif kecil sekali,” imbuhnya.
Pihak SMKN 1 Pugung mengaku sumbangan sukarela dilakukan karena dana BOS yang diterima pihak sekolah tidak mencukupi untuk menunjang kegiatan murid.
“Nah, kita kalau semua pembiayaan itu dicadangkan untuk dana BOS semua itu tidak mencukupi dan terbentur dengan aturan yang ada. Maksud kami itu semua bisa dibicarakan, jadi ijazah itu bukan disandera atau ditahan lo, bahkan selama ini banyak anak-anak di SMKN 1 Pugung ini yang selama ini saya urusin mendapatkan BOS maupun jalur PIP, sampai mereka mengembalikan lo, gak ada yang masuk sekolahan dana itu, saking mereka itu gak bayar kalau gak dapat dari bantuan itu. Jadi kurang apalagi itu lo, jadi harus disikapi dengan bijaklah, apalagi media dengan masyarakat dan dunia pendidikan harus bersinergi sehingga ini harus disikapi dengan baik,” jelasnya.
Sementara, saat ditanya apakah wali murid dapat mengambil ijazah yang menjadi hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, pihak sekolah tidak memberikan kepastian persoalan tersebut.
“Siswa kita ini sangat sedikit, kurang dari 300 orang, ya intinya semua itu bisa dibicarakan, ada catatannya yang sudah melunasi, jadi bukan ditahan, gimana SMKN 1 Pugung Tanggamus mau maju kalo masyarakatnya sendiri gak mendukung,” tandasnya. (team)