Soal Money Politik, John Purba: Tolak Uangnya, Laporkan ke Bawaslu
GORONTALO, JBN Indonesia - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat terkait praktek money politik "Terima Uangnya, Jangan Pilih Orangnya".
Menurut John, persepsi tersebut justru tidak mendidik, tidak etis dan juga tidak sesuai dengan kaidah agama. Dikatakan John bahwa money politik itu merupakan bagian dari kejahatan dengan kategori luar biasa (extra ordinary crime).
"Karenanya tidak boleh ada toleransi terhadap money politik, jika bertoleransi terhadap money politik pencegahan korupsi akan sulit dilakukan," kata John saat menjadi narasumber dalam kegiatan Mencegah Money Politik Dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh Pemuda Dan Lsm Anti Korupsi Gorontalo di Aula Inspektorat Provinsi Gorontalo, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan yang menyoroti pendidikan anti korupsi dalam mencegah money politik ini menghadirkan peserta diskusi dari kalangan organisasi ekstra dan intra kampus serta beberapa pelajar SMA dan sederajat di Kota Gorontalo.
Dalam diskusi di forum tersebut John kembali mengingatkan agar kiranya pencegahan money politik dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti mematuhi tata tertib di sekolah, mematuhi AD/ART organisasi pada saat melaksanakan fungsi organisasi.
"Dari hal kecil ditambah dengan sikap istiqomah atau konsistensi maka perbuatan baik akan menjadi akhlak masyarakat, moral bersama sehingganya pemilu yang berintegritas dan berkualitas dapat menjadi fakta sosial," ujarnya.
Menurut John jika masyarakat permisif dengan money politik dampaknya bukan hanya terhadap pribadi, akan tetapi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara terstruktur dan masif.
John juga mewanti-wanti money politik dapat berdampak pemilu berbiaya tinggi, sehingga wajah Parpol dan Parlemen didominasi oleh penguasa dan oligarki. Akibatnya, yang berkualitas tidak mendapat tempat, yang banyak uang menjadi dominan sementara gaji tidak dapat mengganti uang tersebut, sehingga berdampak pada banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang terjerat permasalahan hukum.
"Untuk itu tolak uangnya dan laporkan ke Bawaslu. Sebagaimana slogan Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," tandasnya. (*)