Tim Opsnal Polres Situbondo Ungkap Praktik Penjualan Orang melalui Aplikasi MiChat

 

Kapolres Situbondo saat memberikan keterangan pers (Heru Hartanto/JBN Indonesia)


JBN Indonesia -
SITUBONDO JATIM, - Tim opsnal Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik penjualan orang dan atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023).

 

Selain berhasil mengamankan tiga remaja putri yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Kabupaten Situbondo, tim opsnal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai operator aplikasi MiChat tersebut.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tangan korban, uang tunai Rp12.950.000 yang diamankan dari tangan operator, ATM BCA, BNI, enam buah ponsel berbagai merk, 23 pcs kondom sutra, dan satu buah kondom bekas, tisu basah satu fak dan baby oil.

 

Kapolres Situbondo Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, keberhasilan Polres Situbondo dalam mengungkap kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat berkat informasi dari masyarakat.  “Mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo dan dua orang sudah dijadikan tersangka,” terang Kapolres Situbondo.

 

Dari hasil pengerebekan itu, sambung Kapolres Situbondo, petugas berhasil mengamankan lima orang yang di duga pelaku prostitusi online dan sejumlah barang bukti di salah satu kamar hotel di Kabupaten Situbondo. “Adapun dua orang pelaku perdagangan orang berinisial RM (21) wanita dan DK (28) Laki-Laki. Sedangkan, korban atau PSK yang dijualbelikan melalui MiChat, yakni LR (17) wanita, NR (14) wanita dan NH (21) wanita,” jelas AKBP Dwi.

 

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh 2 orang operator yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat. “Pelaku melakukan Open Boking (BO) melalui aplikasi MiChat dengan tarif beragam dari Rp.350.000 hingga Rp.700.000 untuk satu kali main yang dilakukan di salah satu kamar hotel,” beber Kapolres Situbondo.

 

Kemudian, sambung Kapolres Situbondo, tugas dari operator tersebut menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. “Sedangkan, pembantu operator bertugas mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama berada di hotel dan pelaku berpindah pindah tempat dari satu kota ke kota lainnya untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat,” kata AKBP Dwi.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia menjelaskan bahwa rata-rata para PSK online ini dalam satu hari melayani tamu 3 hingga 7 orang. “Sangkaan kepada dua pelaku, yakni RM (21) pembantu operator dan DK (28) sebagai operator tersebut, akan dijerat dengan pasal 2 junto pasal 12 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya (Heru/JBN)


Topik Terkait

Baca Juga :