Kemenkop UKM Sosialisasikan Peraturan Kebijakan Bagi Usaha Mikro di Situbondo
Anggota komisi VI DPR RI Nasim Khan bersama perwakilan Kemenkop UKM dan tokoh masyarakat dalam acara sosialisi di Situbondo
SITUBONDO,
JBN Indonesia – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM bersama Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Ir HM
Nasim Khan menggelar sosialisasi Peraturan Kebijakan bagi usaha mikro di aula Ponpes
Arkanul Islam Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo Jatim.
Sabtu (27/01/2024).
Mewakili
Asisten Deputi fasilitas hukum dan konsultasi usaha Kemenkop UKM Ametta Diksa
Wiraputra mengatakan, sosialisasi Peraturan Kebijakan Usaha Mikro sebagai upaya
pemerintah menjalankan amanat PP nomer 7 tahun 2021 tentang kemudahan ,
perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
“Kementrian
Koperasi dan UKM mempunyai tugas melakukan sosialisasi mengenai isi dari PP
nomer 7 tersebut dimana salah satu hal sosialisasinya berkaitan dengan transformasi
formal,” ujar Ametta.
Ametta
juga menjelaskan pentingnya memahami peraturan itu agar para UMKM bertransformasi yang tadinya informal menjadi
formal dengan memiliki nomer Induk Berusaha (NIB).
“Salah satu
yang kita sosialisasikan adalah pentingnya memiliki legalitas usaha sehingga
nantinya pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah memiliki NIB berpotensi
menjalin usaha dengan usaha menengah dan
usaha besar,” ungkapnya.
Sementara
itu Anggota komisi VI DPR RI F-PKB yang ikut hadir mengucapkan banyak – banyak terima
kasih kepada Kemenkop UKM karen atelah menggelar sosialisasi di Kabupaten
Situbondo.
“Pertama
kami ucapkan terima kasih Kepada Kemenkop UKM dimana telah memberikan pemahaman
bagi pelaku UMKM di Kabupaten Situbondo tercinta ini yang tujuannya sangat
mulia yakni membuat UMKM kita naik kelas.
Ikut hadir dalm sosialisasi bersama 350 pelaku UMKM dari Kecamatan Mlandingan
dan Kecamatan Bungatan, Caleg dari PKB Dapil VI Situbondo Agus Purwanto,
Pimpinan Ponpes Arkanul Islam dan sejumlah tokah Agama.(ADV)