Diduga Hamili Anak Angkatnya, Seorang Pria di Bone Bolango Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kapolsek Bone Raya, IPDA Yahya Boudelo, SH |
BONE BOLANGO, JBN Indonesia -- Seorang pria di Bone Bolango berinisial HH (61) terancam pidana 15 tahun penjara. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak 5 Juni 2024 ini, diduga telah menghamili anak angkatnya yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat sang ayah terhadap anak yang telah hidup bersamanya sejak balita tersebut terjadi di salah satu desa di kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli S.IK melalui Kapolsek Bone Raya, IPDA Yahya Boudelo SH, mengungkapkan bahwa perbuatan keji sang ayah angkat korban ini ketahuan setelah pihak keluarga curiga dengan perut korban yang makin membesar.
"Keluarga mengira itu penyakit, karena perutnya semakin besar, setelah di lakukan pemeriksaan di RS Tombulilato ternyata korban hamil," ungkap IPDA Yahya kepada JBN, Minggu (9/6/2024).
IPDA Yahya juga mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 76E jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancamam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
IPDA Yahya pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
"Dalam waktu dekat perkara akan di kirim ke JPU," pungkas mantan Kanit Tipidkor SatReskrim Polres Bone Bolango itu.
(Noka/JBN)