ASN dan Kepala Desa Berpotensi Kena Pidana di Pilkada, ini Penjelasan Bawaslu Wajo

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto. (Dok. Google)

Aksioma.co.id, Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo. Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (termasuk aparat desa, red) di Kabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.

Hal tersebut berkenaan dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November yang akan datang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto, membeberkan dengan penuh harap di hari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media.

Menurutnya, larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana Pasal 188  UU Pilkada. Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan Sanksi Administratif Bagi Kepala dan Aparat Desa.

Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin Bagi ASN:

1.  Memasang spanduk/Baliho/alat peraga pasangan calon.
2.  Sosialisasi/kampanye medsos/online pasangan calon.
3.  Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan keberpihakan kepada pasangan calon. 
4. Membuat posting, koment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan pasangan calon.
5.  Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik,foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai dan/atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
7. Menjadi tim pemenangan/konsultan bagi pasangan calon. (*)

Topik Terkait

Baca Juga :