Bawa 10 Paket Sabu seberat 3.14 Gram, Pria Asal Panarukan Ditangkap Polisi

 

Pria paruhbaya asal Panarukan diamankan Polisi bersama barang bukti 10 paket sabu - sabu



Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM – Seorang Pria paruh baya berinisial HAW (45) asal Kecamatan Panarukan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Anggrek masuk Kelurahan Patokan Situbondo.


 Saat dilakukan penggeledahan badang, petugas menemukan 10 paket sabu dalam bungkus plastik klip dengan totol berat 3,14 gram. Barang bukti lain yang juga disita diantaranya 1 buah HP, 1 platik klip bekas isi sabu, 1 buah gunting, 1 buah isolasi hitam dan 1 unit sepeda motor.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K.  melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba dari masyarakat pada Sabtu 19 Oktober 2024 mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HAW (45) saat berada dijalan raya. Tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti pake sabu 3,14 gram terdiri dari 10 paket.


“Tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada HAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” terang AKP Muhammad Luthfi. Senin (21/10/2024).


Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi juga menegaskan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.


"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di daerah ini," tegasnya.


Sehari sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MHR (19) warga Kelurahan Mimbaan karena diduga sebagai perantara atau kurir narkoba.


MHR ditangkap di Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib. Saat digeladah oleh petugas ditemukan satu bungkus plastik klip terdapat isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram.



Topik Terkait

Baca Juga :