Operasi Zebra Semeru 2024, Polisi Situbondo Siap Tindak Pengendara Bandel

 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan bersama Forkopimda cek kesiapan kendaraan Polres


AKSIOMA.CO.IDSITUBONDO – Polres Situbondo mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dan ditujukan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.


Apel gelar pasukan, yang menjadi penanda dimulainya operasi, dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Situbondo, pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta perwakilan dari TNI dan instansi terkait lainnya.


Dalam amanatnya, AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur dengan tujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang agenda besar pelantikan Presiden dan Pilkada. 


“Penyelenggaraan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pilkada tentunya dapat meningkatkan potensi kerawanan kamtibmas dan lalu lintas. Oleh karena itu, operasi kepolisian ini digelar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Rezi Dharmawan.Senin (14/10/2024).


Operasi Zebra Semeru 2024 mengedepankan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaannya. Namun, polisi tetap akan menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas. Kapolres Situbondo menekankan bahwa tahap pertama operasi ini akan fokus pada upaya preemtif dan preventif, seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. 


“Minggu pertama akan kita fokuskan untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pada minggu kedua, kita akan melakukan tindakan penegakan hukum dengan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual secara hunting system bagi para pelanggar lalu lintas,” tambahnya.


Selama Operasi Zebra Semeru 2024, polisi akan mengincar sejumlah pelanggaran lalu lintas utama, antara lain:


1. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (miras).

3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Tidak memakai helm berstandar SNI atau sabuk pengaman.

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

6. Pengemudi yang tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur.

7. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.


Polisi akan memberikan tilang langsung kepada para pelanggar yang melanggar ketentuan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


AKBP Rezi Dharmawan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, bukan hanya saat ada operasi kepolisian saja. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” pesannya.


Dengan Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga situasi menjelang pelantikan Presiden dan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan lancar.


Topik Terkait

Baca Juga :