Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polres Situbondo Operasi Peredaran Miras

 

Samapta Polres Situbondo respon cepat aduan masyarakat


Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM – Polres Situbondo tak tinggal diam setelah menerima laporan dari warga terkait peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Panarukan. Dengan gerak cepat, Tim Samapta dari Polres Situbondo langsung menggelar patroli ke lokasi yang dilaporkan sebagai titik penjualan miras.


Saat patroli di Desa Kilensari, petugas berhasil menemukan dan menyita lima botol miras jenis arak dalam kemasan botol 600 ml. Pemilik toko yang kedapatan menjual miras tersebut mengakui perbuatannya, dan selanjutnya diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). 


Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons langsung atas keresahan masyarakat. "Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Peredaran miras ilegal seperti ini berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum, jadi harus segera diberantas," ujar Iptu Soetrisno pada Kamis (3/10/2024).


Tak hanya menyita miras, polisi juga melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber peredaran miras di wilayah tersebut. Masyarakat Situbondo pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras atau aktivitas ilegal lainnya demi keamanan bersama.


Langkah cepat Polres Situbondo ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang sering terjadi akibat pengaruh alkohol, sekaligus menjaga Situbondo tetap aman dan tertib. Polres juga berkomitmen untuk terus melakukan razia dan patroli guna menertibkan peredaran miras ilegal di wilayahnya.


Topik Terkait

Baca Juga :