Tiga Personel Polres Situbondo Diberhentikan, Kapolres : Tak Ada Toleransi bagi Personel yang Melanggar

 

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan mencoret tiga anggota polri yang diberhentikan 


AKSIOMA.CO.ID, Situbondo Jatim — Kalolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K memimpin  upacara  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) terhadap 3 (tiga) orang personel bertempat dilapangan apel Mapolres Situbondo.


Walaupun tidak dihadiri oleh Personel yang diberhentikan, namun upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia. Terlihat Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan secara simbolis memberikan tanda silang  pada ketiga foto personel bersangkutan sebagai tanda PTDH.


Adapun Personel yang diberhentikan diantaranya Aiptu S karena disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, kemudian Aipda D dan Aipda A karena terlibat narkoba. Ketiga personel yang diberhentikan ini merupakan personel yang bertugas pada Polres Situbondo.


Dalam sambutannya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, dengan tegas menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap anggota Polres Situbondo. Ia menyatakan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran, sekecil apa pun.


“Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri." Katanya.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Ia pun mengajak selaku Anggota Polri agar pedomani saja Tribarata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku baik itu norma hukum bisa bekerja dengan baik, dan tidak  melakukan pelanggaran.


“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri." Imbuhnya.


Dalam pesannya, Kapolres menyebutkan bahwa proses penegakan kode etik harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama saat berhadapan dengan Bidang Hukum (Bidkum) dan Propam.


"Kita harus hati-hati agar tindakan yang kita ambil terhadap personel yang di-PTDH tidak justru merugikan diri kita sendiri," ujar AKBP Rezi Darmawan.


Upacara PTDH yang digelar pada Senin7 Oktober 2204  tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Situbondo, Kapolsek Jajaran, para perwira, serta seluruh personel Polres Situbondo. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Situbondo berkomitmen penuh dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.


Dengan langkah ini, AKBP Rezi Darmawan berharap agar ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran, dan seluruh anggotanya dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan.


Topik Terkait

Baca Juga :