Pasca Gagalnya Debat Ke-Tiga, Legislator PKB Situbondo Desak Penbentukan Pansus Pilkada 2024
Anggota Komisi 1 DPRD Situbondo F-PKB Yazid Hasyim
Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM – Kontestasi politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 memanas setelah debat ketiga yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo dibatalkan. Pembatalan ini memicu polemik yang mendorong Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yazid Hasyim, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki insiden tersebut.
Kisruh bermula saat debat kedua berlangsung pada 22 November 2024 di JTV Surabaya. Yazid Hasyim mengungkapkan adanya indikasi bahwa KPU sejak awal tidak berniat melaksanakan debat ketiga. Indikasi ini, menurutnya, terlihat dari perubahan mendadak tema debat yang seharusnya membahas isu hukum, namun diganti menjadi tema kebangsaan, serta penundaan jadwal yang tidak transparan.
Ketegangan memuncak saat pasangan calon nomor urut 2, Karna Suswandi dan Hj. Khorani, menolak hadir dalam debat ketiga. Alasannya, ada sekelompok massa yang diduga kuat sebagai pendukung pasangan nomor urut 1, Rio dan Ulfi, hadir di lokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kericuhan.
Namun, setelah dilakukan investigasi, Yazid menyatakan bahwa massa tersebut tidak memiliki kaitan dengan pasangan Rio-Ulfi maupun tim sukses mereka. "Dari hasil penelusuran, massa yang hadir di lokasi debat adalah pihak-pihak yang tidak dikenal oleh tim kampanye pasangan nomor 1," tegas Yazid.
Yazid juga mengkritik keputusan KPU Situbondo yang tetap membatalkan debat ketiga meskipun Bawaslu dan Kapolres setempat telah memberikan jaminan keamanan. Menurutnya, situasi di lokasi debat sebenarnya sudah kondusif, sehingga alasan KPU dinilai tidak masuk akal.
"Kami benar-benar heran dengan langkah KPU yang tetap membatalkan debat. Padahal, Polres dan Bawaslu sudah memastikan bahwa situasi aman terkendali. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik pembatalan ini?" ujar Yazid penuh keheranan.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Yazid mendesak agar DPRD Situbondo segera membentuk Pansus Pemilu. Tujuannya, untuk menginvestigasi alasan di balik pembatalan debat ketiga dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi.
"DPRD harus segera bertindak. Kita perlu tahu apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan KPU. Jika dibiarkan, hal ini bisa mencoreng integritas Pemilu di Situbondo dan menciptakan preseden buruk bagi masa depan," tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus akan menjadi langkah awal untuk mencegah campur tangan pihak-pihak tertentu yang berpotensi mencederai proses demokrasi. "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus berjalan bersih, tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Pansus ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," tambah Yazid.
Dalam penutupnya, Yazid menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di Situbondo. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan Pilkada yang adil dan demokratis tanpa manipulasi dan kepentingan tersembunyi.
"Jangan biarkan kepercayaan masyarakat pada proses politik hancur. Pilkada adalah milik rakyat, bukan alat bagi segelintir orang untuk mencapai tujuan pribadi. Kita semua, baik DPRD, KPU, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini," pungkasnya.
Dengan desakan pembentukan Pansus dan langkah investigasi yang direncanakan, DPRD Situbondo diharapkan mampu mengungkap akar masalah sekaligus memperbaiki proses pemilukada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.