Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

 

                   Kantor Polres Situbondo

Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM  - Seorang pemuka agama sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren berinisial ZAA (60) di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Situbondo polisi atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap seorang santrinya.


"Benar, SPKT Polres Situbondo telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perkara dugaan pencabulan dibawah umur dan saat ini sudah ditangani piket Satreskrim polres untuk dilakukan identifikasi dan klarifikasi atas laporannya," ungkap Kasi Humas Polres Situbondo IPTU H. Sutrisno melalui pesan singkatnya. Senin (30/12/2024).


Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap anak di bawah umur berawal dari keterangan anak Pelapor kepada orang tuanya (Pelapor).


"Anak Pelapor (korban) sekolah sekaligus mondok di pesantren yang di asuh oleh terlapor ZAA yang berada di daerah Kecamatan Panji," ucapnya.


Kejadian dugaan pencabulan tersebut diperkirakan terjadi sekitar bulan November 2023 terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara meremas payudara korban dan mencium pipi korban.


Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tua,"Pelapor sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan salah satu anggota DPR dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Situbondo. Namun, hingga saat ini, mediasi belum menghasilkan solusi, sehingga pelapor memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum pada 26 Desember 2024,"pungkasnya.


Peristiwa ini memunculkan keprihatinan terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan agama. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini ditangani dengan transparansi dan pelaku, jika terbukti bersalah, dihukum sesuai hukum yang berlaku.



Topik Terkait

Baca Juga :