Warga Situbondo Tertipu Investasi Fiktif Mencatut Sebuah Ponpes, Rugi Ratusan Juta
Kuasa hukum korban, Budi Santoso, SH menunjukkan bukti - bukti dugaan pemalsuan
Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM – Harapan mulia seorang warga Banyuputih untuk mendukung anak yatim dan pondok pesantren berujung pilu. Ia menjadi korban penipuan berkedok investasi syariah, dengan kerugian mencapai Rp395 juta. Kasus ini kini tengah diselidiki Polres Situbondo, setelah korban melaporkan oknum berinisial H Warga Kecamatan Kapongan, Situbondo yang mengklaim sebagai perwakilan resmi dari salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur.
Korban awalnya tertarik setelah dijanjikan imbal hasil besar dari investasi saham di minimarket Basmalah, yang disebut-sebut berada di bawah naungan Ponpes ternama di Jawa Timur. Kuasa hukum korban, Budi Santoso, SH, menjelaskan bahwa kliennya menginvestasikan uang dengan tujuan membantu anak yatim piatu dan kegiatan sosial.
"Terlapor berinisial H ini meyakinkan klien saya bahwa dana investasi akan langsung disalurkan ke salah satu Ponpes tanpa biaya admin dan lain - lain. Sebagai bukti, ia memberikan sertifikat simpanan dan dokumen lain yang tampak resmi," ujar Budi. Senin (6/01/2025).
Terlapor menjanjikan keuntungan bulanan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta perbulan selama setahun, dengan modal dikembalikan penuh di akhir tahun. Namun, setelah menyetor uang hingga Rp395 juta dalam tiga tahap, korban mulai curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Budi Santoso menambahkan bahwa dokumen yang diterima korban menggunakan kop surat Ponpes , dengan tanda tangan Ketua Ahmad Sakdullah dan Bendahara Abdullah Karim. Namun, saat dikonfirmasi, Ketua PWIASS Situbondo, Haji Agus Salim, membantah keaslian dokumen tersebut.
"Semua dokumen itu palsu, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Ponpes sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini," tegas Haji Agus Salim kepada media.
Ia juga membeberkan bahwa terlapor memang pernah ditugaskan mendata calon investor, tetapi hanya secara informal. "Terlapor ini hanya mendata, bukan menerima uang. Investasi resmi di minimarket milik Ponpes dibatasi maksimal Rp10 juta per orang dan harus ditransfer langsung ke rekening resmi Ponpes. Semua prosedur telah dipalsukan," ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Situbondo dengan nomor laporan LPM/357/SATRESKRIM/IX/2024. Awalnya, Tetlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang korban pada 27 Desember 2024 dan sisanya pada 17 Januari 2025. Namun, janji pada bulan Desember 2024 tersebut tidak ditepati.
Kini, pihak berwajib tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap fakta dan memastikan keadilan bagi korban. "Kami berharap hukum dapat berjalan dengan semestinya. Klien saya sudah menderita kerugian besar, baik materiil maupun emosional, dan hari ini saya sebut inisial, akan tetapi jika batas waktu yang di janjikan yakni tanggal 17 Januari 2025 belum ada etikadd baik dari terlapor maka kami tidak akan sebut inisial lagi alias akan saya sebut nama secara terang benderang di berbagai media massa," ujar Budi.
Menanggapi kasus ini, Haji Agus Salim memastikan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Ponpes . Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa.
"Kami tidak pernah mengizinkan siapapun untuk menerima uang langsung dari calon investor. Semua transaksi harus melalui rekening resmi dan sesuai prosedur," tegasnya.
Saat dikonfirmasi sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, , terlapor berinisial H meminta waktu untuk memberikan konfirmasi,"Besok siang ketemu," ucapnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam skema yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Kini, mata publik tertuju pada penyelesaian kasus ini, sementara korban masih menunggu keadilan atas kerugian besar yang dideritanya.