Example floating
Example floating
Example 300x600
Nasional

36 Ribu Kades Minta Perpanjangan Jabatan, Demokrasi Desa Kembali Dipertanyakan

×

36 Ribu Kades Minta Perpanjangan Jabatan, Demokrasi Desa Kembali Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat. Sebanyak 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 meminta pemerintah mempertimbangkan skema keberlanjutan jabatan tanpa langsung menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Ketua Umum Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), Jaro Muhadi, mengatakan para kepala desa yang tergabung dalam kelompok tersebut berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan dengan batas waktu yang jelas dan tetap berpedoman pada aturan hukum.

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.

Alasan yang dikemukakan cukup beragam. Salah satunya adalah efisiensi anggaran. Menurut Jaro, memperpanjang masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sekaligus memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menuntaskan program pembangunan yang sedang berjalan.

Para kades juga menyebut keberlanjutan kepemimpinan diperlukan untuk mengawal berbagai program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Namun, usulan tersebut tak berhenti pada persoalan efisiensi anggaran.

Di balik tuntutan perpanjangan jabatan, muncul pertanyaan lebih mendasar: sampai sejauh mana alasan efisiensi dapat dijadikan dasar untuk menunda proses demokrasi di tingkat desa?

Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepala desa. Di dalamnya terdapat hak masyarakat desa untuk menentukan siapa yang akan memimpin, sekaligus menjadi mekanisme evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya.

Karena itu, wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa berpotensi menjadi perdebatan publik. Di satu sisi terdapat alasan efisiensi dan kesinambungan pemerintahan. Di sisi lain, ada kepentingan menjaga sirkulasi kepemimpinan dan memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan politiknya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.

Meski demikian, Dasco menegaskan keputusan terkait usulan tersebut berada di tangan pemerintah.

Artinya, permintaan 36 ribu kepala desa tersebut belum menjadi keputusan kebijakan. Aspirasi itu masih dalam tahap penampungan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Perdebatan pun diperkirakan akan terus bergulir. Sebab, jika efisiensi anggaran dijadikan alasan utama, publik tentu berhak mempertanyakan: apakah tidak ada pilihan lain selain memperpanjang masa jabatan?

Begitu pula jika alasan kesinambungan pembangunan menjadi dasar, masyarakat desa juga memiliki hak untuk menilai apakah pembangunan tersebut memang harus dilanjutkan oleh kepala desa yang sama.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang jabatan yang diperpanjang atau Pilkades yang ditunda. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran, kesinambungan pemerintahan desa, dan hak demokratis masyarakat.

Sebab, demokrasi di desa tetaplah demokrasi. Jangan sampai atas nama efisiensi, ruang masyarakat untuk menentukan pemimpinnya justru semakin sempit.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *