Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan Owner Kedai Gadai dan Istri Polisi

×

Polresta Gorontalo Kota Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan Owner Kedai Gadai dan Istri Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID – Polresta Gorontalo Kota menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret pria berinisial I.B dan perempuan berinisial L.I.

Laporan tersebut diterima pada 20 September 2026, setelah sebelumnya terjadi penggerebekan di sebuah tempat penginapan di wilayah Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media, Sabtu (26/9/26).

Menurut kepolisian, laporan itu diajukan oleh seorang pria berinisial RM yang disebut sebagai personel Polri.

Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan I.B maupun L.I sebagai tersangka. Polisi juga belum menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.

Aristia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dengan meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.

Polisi juga memastikan bahwa terlapor telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Ketika ditanya mengenai status hukum I.B dan L.I, Aristia kembali menegaskan bahwa keduanya belum berstatus tersangka.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Berawal dari Penggerebekan di Kamar Kos

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Dilansir dari Gopos.id, penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan keberadaan L.I. di kamar kos tersebut.

Dalam informasi yang beredar, L.I. disebut merupakan anggota Bhayangkari aktif.

Seorang anggota Polri berinisial R.M. disebut mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya.

Rombongan kemudian mengetuk pintu kamar. Namun, pintu disebut tidak langsung dibuka hingga beberapa menit kemudian.

Seorang pria berinisial I.B. kemudian keluar dari kamar dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan celana pendek.

I.B. disebut sebagai pemilik usaha gadai di Kota Gorontalo.

Saat ditanya mengenai perempuan yang berada di dalam kamar, I.B. disebut sempat menyampaikan bahwa perempuan tersebut merupakan istrinya.

Namun, setelah rombongan meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar, L.I. kemudian disebut muncul dari kamar mandi.

Peristiwa tersebut turut direkam dan videonya kemudian beredar di masyarakat hingga memicu berbagai spekulasi.

Polisi Ingatkan Publik Tidak Mendahului Proses Hukum

Polresta Gorontalo Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan rekaman video maupun informasi yang beredar di media sosial.

Keberadaan seorang pria dan perempuan dalam satu kamar, menurut konteks penyelidikan perkara ini, belum dengan sendirinya menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana perzinahan.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, saksi serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Ipda Aristia Gani juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Polresta Gorontalo Kota memastikan laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan perkembangan perkara akan disampaikan apabila telah terdapat informasi yang dapat dipublikasikan.

Dengan diterimanya laporan tersebut, perkara yang sebelumnya berkembang melalui rekaman video dan pemberitaan kini telah masuk dalam proses penanganan kepolisian.

Publik masih harus menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *