Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor di Gorontalo Masuk Tahap II, Ka Kuhu Resmi Diserahkan ke Jaksa

×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor di Gorontalo Masuk Tahap II, Ka Kuhu Resmi Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID – Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang rektor salah satu universitas di Gorontalo memasuki babak baru. Penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka berinisial ZH alias Kakuhu (34) beserta administrasi dan barang bukti yang dapat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk proses penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah berkas perkara ZH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kejari Kabupaten Gorontalo tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan berkas perkara ZH telah lengkap.

“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo,” ujar Maruly.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ZH kemudian dibawa ke Kejari Kabupaten Gorontalo untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA setelah dilakukan koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan pihak kejaksaan.

Unggahan Facebook Jadi Pokok Perkara

Perkara ini berawal dari dugaan unggahan melalui akun Facebook milik ZH pada 2 Desember 2025 di wilayah Kota Gorontalo.

Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seorang rektor salah satu universitas di Gorontalo.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ZH disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini beralih dari penyidikan ke kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo selaku institusi yang akan mempersiapkan tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Telepon Seluler Tidak Diserahkan

Dalam pelimpahan tersebut terdapat satu catatan penting. Barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka tidak ikut diserahkan karena perangkat tersebut telah lebih dahulu disita untuk kepentingan perkara lain.

Penyitaan terhadap telepon seluler itu dilakukan dalam perkara terkait hak cipta yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan barang bukti dalam perkara yang berbeda.

ZH diketahui merupakan warga Jalan Taman Surya 1, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Maruly mengatakan seluruh rangkaian pelimpahan tahap II berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 15.00 WITA.

Dengan diserahkannya tersangka kepada jaksa, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut kini memasuki kewenangan penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZH tetap berstatus sebagai tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *