Example floating
Example floating
Headline

Eks Pj Gubernur Gorontalo HHN Resmi Ditahan Kejati, Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar dalam Kasus Command Center Video Wall

×

Eks Pj Gubernur Gorontalo HHN Resmi Ditahan Kejati, Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar dalam Kasus Command Center Video Wall

Sebarkan artikel ini
Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (HHN) memakai rompi tahanan saat keluar dari Kejati Gorontalo (foto: Onal)

AKSIOMA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (HHN), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap Hamka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Jumat (30/10/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.

Example 300x600

Hamka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan setelah sebelumnya Hamka belum dapat ditahan karena alasan kondisi kesehatan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap adanya dugaan pemberian uang atau fee kepada Hamka sebesar Rp1,1 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari selisih harga pengadaan proyek Command Center Video Wall yang dilaksanakan pada 2022, ketika Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

“Terdapat dugaan pemberian fee atau yang kepada tersangka selaku pejabat Gubernur Gorontalo Tahun 2022 Hamka Hendra Noer kurang lebih Rp 1.100.000.000,00,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Rafid Muhith Humolungo kepada media.

Berdasarkan keterangan penyidik, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Center Video Wall.

Dalam proses penganggarannya, Hamka diduga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo saat itu, Syukri Jaya Botutihe, untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo agar anggaran pengadaan tersebut dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut diduga belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Proyek pengadaan kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856.

Penyidik juga menemukan adanya selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya atau real cost barang yang dibeli perusahaan penyedia dari PT V2 Indonesia.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut juga menunjukkan angka sekitar Rp1,77 miliar.

Dari selisih harga tersebut, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan kepada Hamka sekitar Desember 2022.

Dalam perkara ini, Hamka merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, penyidik Kejati Gorontalo telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Masran Rauf, Kepala Bidang Aptika, Statistik dan Persandian Rengga Pranata Aradhea, serta dua pihak dari PT Prio Integrasi Universal berinisial ABBA dan HD.

Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Gorontalo menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *