AKSIOMA.CO.ID — Aktivitas wisata di Pantai Kurenai, Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, mendadak terhenti.
Pagar kawasan wisata tersebut kini digembok dan akses masuk ditutup. Di lokasi juga terpampang papan pengumuman berwarna kuning dengan tulisan mencolok:
“OBJEK INI DALAM SITA UMUM.”
Pengumuman itu menyebut objek berada dalam sita umum dan dalam penguasaan Tim Kurator PT Kutilang Paksi Mas (Dalam Pailit).
Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan: apa yang sebenarnya terjadi dengan Pantai Kurenai, dan bagaimana kaitannya dengan PT Kutilang Paksi Mas atau KPM?
Nama KPM memang tercantum secara langsung dalam papan pengumuman yang dipasang di kawasan tersebut.
Dalam pengumuman itu disebutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 27 Februari 2026, PT Kutilang Paksi Mas telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Objek yang dipasangi papan tersebut kemudian dinyatakan berada dalam sita umum dan berada dalam penguasaan tim kurator.
Mengapa Pantai Kurenai Ikut Terdampak?
Persoalannya menjadi menarik karena Pantai Kurenai selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata di pesisir Bone Bolango.
Dilansir dari gorontalo.tribunnews.com, dalam perkara tanah di Pengadilan Negeri Gorontalo, KPM mengklaim sebagai satu-satunya pemilik lahan seluas 76.400 meter persegi di Desa Botubarani dan pemegang HGB Nomor 01/Botubarani.
Sementara kawasan Pantai Kurenai sebelumnya diberitakan dikelola oleh PT Bumi Alam Wisata.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Ada persoalan mengenai status lahan, kepemilikan atau hak atas tanah, pengelolaan kawasan wisata, serta status aset dalam proses kepailitan KPM.
Masih melansir gorontalo.tribunnews.com,
perjalanan KPM menuju status pailit tidak terjadi dalam satu perkara.
Perusahaan tersebut sebelumnya tercatat sebagai termohon dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2024, PT Kutilang Paksi Mas menjadi termohon dalam perkara Nomor 325/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan PT Indah Makmur Perkasa, PT Duta Buana Abadi dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
Perkara itu terdaftar pada 31 Oktober 2024 dan diputus pada 10 Desember 2024. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut sebagai perkara PKPU dengan PT Kutilang Paksi Mas sebagai termohon.
Pada 2025, KPM kembali menghadapi perkara PKPU melalui perkara Nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Proses tersebut kemudian berlanjut hingga perusahaan masuk dalam proses kepailitan. Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026, tercatat pengumuman putusan pailit terhadap PT Kutilang Paksi Mas, termasuk agenda dalam proses kepailitan dan pengajuan tagihan para kreditur.
Besarnya nilai perkara terlihat dalam Daftar Piutang Tetap PT Kutilang Paksi Mas yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juli 2026.
Dokumen tersebut mencatat total tagihan sebesar Rp1.560.863.500.626, atau sekitar Rp1,56 triliun.
Lantas, Bagaimana Nasib Pantai Kurenai?
Kini, pertanyaan publik mengarah ke satu lokasi: Pantai Kurenai.
Mengapa kawasan wisata tersebut harus ditutup?
Apa hubungan objek wisata tersebut dengan aset PT Kutilang Paksi Mas?
Bagaimana posisi PT Bumi Alam Wisata sebagai pengelola sebelumnya?
Dan bagaimana nasib masyarakat serta pelaku usaha yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari kawasan Pantai Kurenai?
Pagar yang digembok dan baliho kuning bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” memang memberikan petunjuk mengenai adanya proses hukum. Namun publik tetap membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai status objek, dasar penutupan, serta posisi masing-masing pihak.
Tetapi masyarakat berhak mengetahui cerita lengkap di balik keduanya.
Pantai Kurenai Ditutup Karena KPM Pailit?
Pertanyaan itu kini menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka.
Apakah penutupan Pantai Kurenai merupakan konsekuensi langsung dari proses kepailitan KPM, atau terdapat persoalan hukum dan pengelolaan lainnya yang turut menjadi dasar penutupan?
Jawabannya tentu harus merujuk pada putusan pengadilan, dokumen kepailitan, status hak atas tanah dan keterangan resmi para pihak.
Untuk sementara, yang terlihat jelas di Pantai Kurenai hanyalah satu hal: destinasi wisata itu tertutup, gembok terpasang, dan pengumuman “sita umum” terpasang di depan pintu masuk kawasan.
Sementara cerita lengkap mengenai Kurenai, KPM dan aset yang disengketakan masih menunggu penjelasan yang terang dari pihak-pihak terkait.
Catatan redaksi: Penyebutan status kepailitan, kepemilikan, tagihan dan hubungan pengelolaan dalam tulisan ini merujuk pada dokumen/pemberitaan yang menjadi dasar penulisan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum di luar putusan atau dokumen resmi. Hak jawab dan klarifikasi dari PT Kutilang Paksi Mas, tim kurator, PT Bumi Alam Wisata maupun pihak terkait lainnya tetap terbuka.







