AKSIOMA.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiga nama tersebut masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep kepada wartawan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal interception), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan jejak atau log elektronik untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.
Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan disebut turut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penyadapan ilegal, tetapi juga menyentuh aspek keamanan komunikasi kepala negara dan integritas institusi kepolisian.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.








