Example floating
Example floating
Headline

Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

×

Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Bertambah, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Slamet Uliandi

AKSIOMA.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang jenderal aktif sebagai tersangka. Kali ini, giliran Irjen Slamet Uliandi, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, yang terseret dalam perkara tersebut.

Penetapan Slamet sebagai tersangka diumumkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis malam (5/11/2026). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini bertambah menjadi empat orang.

Example 300x600

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum dapat ditahan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan karena yang bersangkutan tengah sakit pascastroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Slamet dijerat dengan sejumlah pasal pidana secara berlapis. Di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut masing-masing maksimal enam tahun penjara untuk ayat (1) dan tujuh tahun penjara untuk ayat (2).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) KUHP tentang penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Slamet turut disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

TIGA JENDERAL LEBIH DULU DITETAPKAN TERSANGKA

Sebelum Slamet Uliandi, Bareskrim Polri lebih dahulu menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2026).

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut menyatakan bahwa penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta melalui proses manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep di Mabes Polri.

Pada saat itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Belakangan diketahui, sosok tersebut adalah Slamet Uliandi yang kini resmi menyandang status tersangka keempat.

Bertambahnya jumlah tersangka, termasuk keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri, membuat penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo ini semakin menjadi perhatian publik.

Penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta dugaan rangkaian tindakan yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *