AKSIOMA.CO.ID – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus di Dermaga II Pelabuhan Gorontalo (PT. Pelindo), Jumat (11/9/2026) sore kemarin. Barang haram tersebut dikemas secara rapi dalam kardus bekas air mineral untuk mengelabui petugas.
Pengamanan berawal sekitar pukul 17.00 WITA saat jajaran Polsek KPG tengah melakukan pengamanan rutin keberangkatan kapal KM Sabuk Nusantara (Sanus) 76 dengan rute tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah.
Sekitar pukul 17.15 WITA, petugas yang terdiri dari AIPDA Halpen Montolalu dan BRIPKA Marswendy Sirenden mencurigai tumpukan kardus di area dermaga. Dua anggota tersebut melihat tiga buah kardus air mineral—terdiri dari dua kardus merek Boneva dan satu kardus merek Salga—berada di dekat peti kemas milik PT Tanto dalam kondisi tersegel rapi tanpa ada warga atau penumpang yang mendampinginya.
Personil Polsek KPG sempat melakukan penelusuran dengan bertanya kepada warga dan buruh di sekitar lokasi untuk mencari tahu pemilik barang tersebut. Namun, tidak ada satu pun orang di lokasi yang mengaku sebagai pemilik ketiga kardus itu.
Lantaran curiga, petugas kepolisian bersama dua personel dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta disaksikan para buruh Pelabuhan Gorontalo memutuskan untuk membuka dan memeriksa isi kemasan tersebut.
Saat kemasan dibuka dan diperiksa aroma cairannya, ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml. Setiap kardus berisi 24 botol, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 72 botol atau setara dengan 43,2 liter.
” Saat dilakukan pengamanan keberangkatan KM Sabuk Nusantara 76, personel melihat ada tiga kardus air mineral tersegel di dekat tumpukan peti kemas. Setelah ditanyakan ke sekitar lokasi, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Saat dibuka bersama petugas KSOP dan disaksikan warga sekitar, ternyata isinya miras jenis Cap Tikus.” Ujar Kapolsek KPG, Ipda Susanto Otodu.
Diduga kuat, miras tersebut hendak diselundupkan dan diperdagangkan ke wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, dengan menumpang kapal tol laut KM Sabuk Nusantara 76. Namun, pemilik barang diduga mengurungkan niatnya untuk memasukkan kardus tersebut ke atas kapal karena ketatnya pengawasan dan pemeriksaan dari aparat gabungan Polri, Lanal, dan KSOP di dermaga.
” Pemilik kemungkinan melihat ketatnya arus pemeriksaan petugas gabungan di dermaga, sehingga barang tersebut ditinggalkan begitu saja di dekat peti kemas.” Tegas Ipda Susanto.
Saat ini seluruh barang bukti sebanyak 72 botol miras jenis Cap Tikus telah diamankan di Mako Polsek KPG. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi serta memburu pemilik maupun pengirim barang haram tersebut.
(Release)








