Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Subuh-Subuh Digerebek, Owner Kedai Gadai di Gorontalo Diduga Bersama Istri Polisi di Kamar Kos

×

Subuh-Subuh Digerebek, Owner Kedai Gadai di Gorontalo Diduga Bersama Istri Polisi di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video penggerebekan seorang owner Kedai gadai di Gorontalo bersama seorang perempuan yang diduga istri polisi di sebuah kamar kos di Kota Gorontalo (sumber: IG Gopos.id)

AKSIOMA.CO.ID – Owner sebuah kedai gadai di Gorontalo, berinisial IB digerebek sedang bersama seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Polri di sebuah kamar kos di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada waktu subuh sekitar pukul 04.30 WITA, Minggu (20/9/2026), ketika kamar kos itu didatangi sejumlah orang dalam aksi penggerebekan yang disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Dilansir dari Gopos.id, penggerebekan tersebut disebut dipimpin A.M., seorang anggota Polri, yang mendatangi lokasi terkait keberadaan istrinya berinisial LI di kamar tersebut.

Rombongan kemudian mengetuk pintu kamar. Namun, pintu tidak langsung dibuka. Mereka disebut harus menunggu sekitar tujuh menit hingga pintu akhirnya terbuka.

Seorang pria berinisial IB kemudian muncul dari dalam kamar dalam kondisi tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana pendek. Ketika ditanya mengenai keberadaan perempuan di dalam kamar, IB sempat menyebut perempuan tersebut sebagai istrinya.

Namun, situasi berubah ketika rombongan meminta agar perempuan yang berada di dalam kamar mandi keluar.

Tak lama kemudian, LI keluar dari kamar mandi.

Momen tersebut turut direkam menggunakan kamera. Rekamannya kemudian beredar di masyarakat dan memicu berbagai tanggapan publik.

Meski demikian, keberadaan seorang pria dan perempuan di dalam satu kamar belum dengan sendirinya membuktikan adanya perselingkuhan, perzinahan, ataupun tindak pidana tertentu.

Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, diperlukan pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti yang sah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *