Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dua Warga Wonosari Diduga Disiksa Oknum PPA, Propam Polres Boalemo Diminta Turun Tangan

×

Dua Warga Wonosari Diduga Disiksa Oknum PPA, Propam Polres Boalemo Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID – Proses penyidikan dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat dua warga Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berbuntut dugaan pelanggaran prosedur.

Kuasa hukum kedua warga tersebut, Gunawan, S.H menyampaikan keberatan keras atas dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami kliennya saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo.

Menurut Gunawan, kliennya mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi. Mata ditutup lakban, lalu dipukul menggunakan pipa karet dan tangan kosong oleh oknum penyidik.

” Klien kami mengaku mengalami gangguan pendengaran, memar di bibir dan mulut, serta gigi menjadi goyang akibat pemukulan tersebut. Kami sangat keberatan apabila benar pemeriksaan dilakukan dengan cara kekerasan. Penegakan hukum harus berdasarkan hukum, bukan dengan kekerasan.” Tegas Gunawan, Selasa (29/09/2026).

Soroti KUHAP Baru dan Perkap HAM Polri

Gunawan menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 30, pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam kamera pengawas. Pasal 31, 32, dan 142 juga menegaskan hak tersangka untuk didampingi advokat, mendapat pemeriksaan kesehatan, serta bebas dari penyiksaan.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM di tubuh Polri. Pasal 11 dan Pasal 13 ayat (1) secara tegas melarang anggota Polri melakukan penyiksaan dan intimidasi untuk memperoleh keterangan. Pasal 27 mewajibkan penyidik bersikap sopan, profesional, dan menghargai hak terperiksa.

” UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan sengaja menimbulkan penderitaan untuk memperoleh pengakuan. Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah masuk pelanggaran HAM.” Jelasnya.

Minta Propam Turun Tangan dan Rekaman Jangan Dihilangkan

Atas dugaan tersebut, Gunawan meminta agar rekaman CCTV ruang pemeriksaan tidak dihilangkan, diubah, maupun disembunyikan. Ia juga meminta pemeriksaan medis independen terhadap kondisi kliennya.

Ia mendesak Bidang Propam Polda Gorontalo, Propam Polres Boalemo, dan lembaga pengawas eksternal untuk turun melakukan pemeriksaan objektif.

” Kami tidak minta perkara dihentikan. Silakan buktikan melalui alat bukti. Tapi jangan gunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan. Kami hanya minta prosesnya fair.” Ujarnya.

Gunawan menegaskan keberatannya bukan untuk menghalangi penyidikan kasus pencabulan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.

” Hukum harus berlaku untuk semua. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk jika dugaan pelanggaran dilakukan aparat dalam proses penegakan hukum itu sendiri.” Pungkasnya.

Jawaban Kapolres Boalemo

Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Firman Taufik saat dikonfirmasi memberikan tanggapan tegas.

” Kalau memang betul ada pelanggaran yang dilakukan silahkan dilaporkan ke Propam Polres, kita akan lakukan penindakan jika betul terbukti. Lengkapi dengan alat buktinya, jangan sampai sekadar tuduhan aja yah, karena kalau sekadar tuduhan enggak bagus dong.” Tutup Kapolres.

(Ghaffar B) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *