AKSIOMA.CO.ID – Pengadaan Sapi Bali Bibit Betina Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2026 tengah menjadi perhatian publik. Belum tercapainya target penyerahan sapi membuat proses pengadaan ini layak dilihat lebih dekat, bukan sekadar dari hasil akhirnya, tetapi dari seluruh rangkaian proses yang telah dilalui.
Berdasarkan data yang diperoleh tim redaksi aksioma.co.id, persoalannya ternyata tidak berdiri pada satu titik.
Ada proses pengadaan, pergantian penyedia, target pekerjaan, pengawasan, peringatan hingga evaluasi kontrak. Rangkaian inilah yang penting dibuka agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.
Pengadaan Berjalan, Penyedia Pertama Tidak Melanjutkan
Sejak awal, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah memproses pengadaan melalui tahapan yang berlaku, mulai dari persiapan, survei harga, penyusunan HPS, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pada tahap pertama, pekerjaan dilaksanakan CV. MPB. Namun pekerjaan tidak dapat dilanjutkan. Pada 26 Mei 2026, dilakukan pemutusan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Yang menarik, pemutusan tersebut tidak membuat proses pengadaan berhenti. Pemerintah daerah kembali melakukan pengadaan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan. Dari proses tersebut, CV. LJP kemudian ditetapkan sebagai penyedia berikutnya.
Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa ketika terjadi kendala pada penyedia pertama, pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan agar kegiatan tetap dapat dilaksanakan.
Masalah Bergeser pada Tahap Pelaksanaan
Persoalan berikutnya muncul ketika penyedia kedua mulai melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan monitoring Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), progres pekerjaan belum mencapai target sebagaimana jadwal dan tahapan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Hingga 31 Juli 2026, belum terdapat sapi Bali bibit betina yang diserahkan kepada PPK sesuai target progres yang ditetapkan. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti PPK. Bukan hanya melalui komunikasi administratif, tetapi juga melalui Show Cause Meeting (SCM) I pada 3 Agustus 2026. PPK juga berkoordinasi dengan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Gorontalo mengenai persyaratan kesehatan dan lalu lintas ternak. Surat Peringatan I kemudian disampaikan kepada penyedia.
Ada Target 339 Ekor
Dalam SCM I, penyedia mengakui bahwa progres pekerjaan belum memenuhi target. Penyedia kemudian menyatakan kesanggupan melakukan percepatan. Target yang disampaikan cukup jelas: 35 persen atau 339 ekor sapi Bali bibit betina sampai 1 September 2026.
Namun, target tersebut tidak berdiri sendiri. Sapi yang diserahkan tetap harus memenuhi pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, percepatan tidak semata-mata mengejar jumlah, tetapi juga harus memenuhi standar kesehatan ternak.
Penyedia Dua Kali Tidak Hadir dalam Agenda Evaluasi
Persoalan kemudian berkembang. Penyedia tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Penyedia kembali tidak hadir pada undangan SCM II tanggal 26 Agustus 2026.
Akibatnya, PPK belum memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan pekerjaan, tindak lanjut hasil SCM I dan langkah konkret percepatan yang akan dilakukan.
Ini menjadi titik penting dalam proses pengadaan. Sebab di satu sisi telah ada target dan komitmen percepatan dari penyedia, sementara di sisi lain progres pekerjaan masih harus dibuktikan dan dievaluasi.
Pemda Tetap Menjalankan Mekanisme
Meski menghadapi persoalan tersebut, proses pengendalian tetap berjalan. PPK kembali mengundang penyedia untuk mengikuti SCM II pada 1 September 2026.
Tujuannya jelas: memperoleh penjelasan, mengevaluasi perkembangan pekerjaan serta memastikan kemampuan dan komitmen penyedia dalam memenuhi kewajibannya. Langkah ini juga penting untuk memastikan setiap keputusan pemerintah daerah memiliki dasar administratif dan kontraktual yang jelas.
Titik Persoalannya Ada pada Pelaksanaan
Dari rangkaian fakta tersebut, persoalan utama saat ini berada pada tahap pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia.
Pemerintah daerah telah melakukan pengadaan, dan ketika penyedia pertama tidak dapat melanjutkan pekerjaan, dilakukan proses pengadaan kembali.
Ketika penyedia berikutnya belum mencapai target, PPK melakukan monitoring, SCM, koordinasi teknis dan memberikan peringatan.
Dengan demikian, prosesnya tidak berhenti pada penetapan penyedia. Justru setelah penyedia ditetapkan, pengawasan terhadap kemampuan penyedia memenuhi kontrak menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Kontrak Menentukan Langkah Berikutnya
Jika penyedia tetap tidak memenuhi kewajiban, target progres dan komitmen yang telah disampaikan, PPK dapat mengambil langkah administratif dan kontraktual sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dapat berupa Surat Peringatan berikutnya dan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, dilanjutkan dengan pemutusan hubungan kontraktual dan/atau tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, persoalan ini masih berada dalam koridor pengendalian kontrak.
Membaca Fakta Secara Utuh
Pengadaan sapi Bone Bolango tidak cukup dibaca hanya dari fakta bahwa sapi belum diserahkan sesuai target. Ada proses panjang di belakangnya.
Penyedia pertama tidak melanjutkan pekerjaan dan kontraknya diputus. Pemerintah kemudian melakukan pengadaan kembali. Penyedia kedua ditetapkan, tetapi progresnya belum mencapai target. PPK kemudian melakukan pengawasan, SCM, koordinasi teknis dan memberikan peringatan.
Kini kemampuan penyedia memenuhi kewajibannya menjadi bagian penting yang sedang dievaluasi.
Di balik pengadaan sapi Bone Bolango, persoalannya bukan sekadar tentang sapi yang belum tiba. Ada proses pengadaan, ada kewajiban penyedia, ada mekanisme pengawasan dan ada kontrak yang menentukan langkah berikutnya. Dan semua itu perlu dibaca secara utuh agar publik tidak hanya melihat hasil di permukaan, tetapi memahami fakta di balik prosesnya.









