AKSIOMA.CO.ID — Sebanyak 22 pasangan mengikuti verifikasi dan validasi calon peserta isbat nikah yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui kolaborasi JAKSA SAKTI (Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif), Jum’at (23/10/26).
Program ini menjadi langkah konkret untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mendorong tertib administrasi keluarga.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Heriyadi Djunaidi.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan persyaratan administrasi para calon peserta sebelum melanjutkan proses isbat nikah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui program JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango memperkuat sinergi lintas instansi bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam mendukung penyelesaian persoalan administrasi perkawinan masyarakat.
Bukan sekadar persoalan dokumen, pencatatan perkawinan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga. Status perkawinan yang telah memperoleh penetapan pengadilan dan ditindaklanjuti dengan pencatatan sesuai prosedur dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan serta memperjelas kedudukan hukum suami, istri, dan anak.
Dalam kolaborasi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan peran sebagai fasilitator untuk membangun koordinasi dan memediasi kepentingan para pihak melalui tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran tersebut diharapkan dapat memperlancar komunikasi antarlembaga sehingga setiap tahapan pelayanan berjalan secara terkoordinasi, sementara masing-masing instansi tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Isbat nikah sendiri merupakan mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setelah penetapan diperoleh, pencatatan perkawinan dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kelengkapan administrasi calon peserta sebelum perkara diproses lebih lanjut. Keikutsertaan dalam verifikasi belum dengan sendirinya berarti perkawinan telah memperoleh penetapan pengadilan atau tercatat secara resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango berharap sinergi bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat, khususnya dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar perlindungan hak keluarga dan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan.
Dengan kolaborasi yang terintegrasi, Kejari Bone Bolango berkomitmen mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pelayanan hukum yang efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








