AKSIOMA.CO.ID — Siapa datang, untuk apa berada di Bone Bolango, dan apa yang dikerjakannya? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam pengawasan keberadaan orang asing di daerah ini.
Bukan karena setiap orang asing identik dengan pelanggaran. Justru karena keberadaan mereka menyentuh berbagai sektor, pengawasan membutuhkan koordinasi yang tidak berhenti pada Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pun memperkuat pengawasan tersebut melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Bone Bolango di Hotel Toewawa, Selasa (29/9/2026).
Rakor menjadi ruang untuk menyatukan informasi, memperkuat koordinasi dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing dapat dipantau sesuai ketentuan.
Kasi Intel dan Penindakan Keimigrasian Gorontalo, Dandi Permana, menjelaskan TIMPORA merupakan wadah lintas instansi yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan keberadaan serta kegiatan orang asing.
“TIMPORA yaitu tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” ungkap Dandi.
Menurutnya, pengawasan orang asing membutuhkan kerja bersama karena kewenangan tidak hanya berada pada Imigrasi. Masing-masing instansi memiliki tugas sesuai kewenangannya, termasuk dalam pertukaran informasi.
Artinya, informasi tentang orang asing tidak cukup berhenti pada satu meja. Ketika keberadaan mereka berkaitan dengan pekerjaan, investasi, pariwisata, administrasi kependudukan maupun aspek keamanan, instansi terkait memiliki ruang pengawasan masing-masing.
Karena itu, Rakor TIMPORA melibatkan unsur Pasi Intel Kodim 1304 Gorontalo, Dantim BAIS, Kasat Intel Polres Bone Bolango, BINDA Pos Bone Bolango, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Satpol PP serta Kesbangpol Kabupaten Bone Bolango.
Pengawasan Tak Boleh Berhenti di Kantor
Menariknya, pengawasan juga didorong keluar dari ruang-ruang institusi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memperluas pendekatan melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai pelanggaran keimigrasian dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa.
Program itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Lanjutan Desa Binaan Imigrasi.
Dandi menyampaikan, sepanjang 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Bone Bolango.
Sembilan desa tersebut diharapkan menjadi simpul edukasi sekaligus pencegahan persoalan keimigrasian di tengah masyarakat.
Warga didorong tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga mampu mengenali potensi TPPO, TPPM maupun pelanggaran keimigrasian lainnya dan melaporkannya melalui jalur yang tersedia.
Di titik inilah pengawasan menjadi lebih penting.
Sebab, pemerintah bisa menggelar rapat, menyusun koordinasi dan membagi kewenangan. Namun aktivitas orang asing berlangsung di tengah masyarakat—di tempat kerja, kawasan wisata, lingkungan usaha maupun ruang sosial lainnya.
Karena itu, efektivitas pengawasan pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak instansi yang duduk dalam satu forum, tetapi juga seberapa cepat informasi dari lapangan diterima, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Bone Bolango kini membangun pola pengawasan berlapis: Imigrasi mengawasi aspek keimigrasian, instansi terkait menjalankan kewenangannya, aparat keamanan memperkuat pemantauan, dan masyarakat dilibatkan dari tingkat desa.
Pesannya sederhana, tetapi penting: orang asing bukan untuk dicurigai, tetapi keberadaan dan aktivitasnya harus diketahui serta diawasi sesuai aturan.
Dan ketika pengawasan sudah bergerak hingga sembilan desa, masyarakat pun mendapat ruang untuk menjadi bagian dari sistem pencegahan—bukan sekadar menjadi penonton ketika persoalan sudah terjadi.








