AKSIOMA.CO.ID – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo, Rabu (30/9/2026). Kedatangan massa aksi mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan proses hukum terkait Rumah Jabatan (Rujab) Eks Kantor Pos yang menyeret Walikota Gorontalo.
Massa aksi yang dipimpin oleh Amin Mootalu, ini datang dengan 1 unit mobil sound sistem, 6 unit bus, 10 mobil pribadi dan sekitar 150 unit kendaraan roda dua.
Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama :
1. Mendesak Polda Gorontalo menghentikan kriminalisasi terhadap Walikota Gorontalo terkait persoalan Rumah Jabatan Ex Kantor Pos yang menurut mereka bukan cagar budaya.
2. Meminta dihentikannya penyidikan terhadap kasus Ex Rumah Jabatan Kantor Pos tersebut.
3. Mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap anggota Polda yang diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Dalam pantauan media ini, massa aksi menilai proses hukum berjalan janggal. Laporan dari Kepala Balai Cagar Budaya baru masuk 2 bulan, namun sudah masuk tahap penyidikan. Mereka juga menilai SK Walikota Nomor 166 Tahun 2020 tentang pencabutan status cagar budaya sudah sah, karena pemilik tanah telah melakukan banding dan membayar denda Rp. 200 juta.
” Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Walikota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus. Hentikan segera. Kalau masih dianggap cagar budaya, seharusnya diputuskan di MK, bukan di Polda. Ini keliru.” Tegas salah satu orator.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo IPTU Fahrudin menjelaskan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
” Surat Perintah Penyelidikan (SP2P) sampai saat ini belum mencantumkan nama-nama pihak terkait. Proses masih penyelidikan, belum ada penetapan status tersangka.” Tegas Fahrudin.
Ia memastikan SP2P telah diserahkan kepada pihak terlapor sebagai bentuk kepastian hukum, dan seluruh aspirasi massa akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMKGB mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
(Ghaffar B)







