Example floating
Example floating
Daerah

Buntut Dugaan Pungli Adminduk, Besok Oknum Aparat Desa di Kecamatan Bilato Jalani BAP

×

Buntut Dugaan Pungli Adminduk, Besok Oknum Aparat Desa di Kecamatan Bilato Jalani BAP

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, bergerak cepat menanggapi dugaan praktik pungutan liar (Pungli) administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat desa di Kecamatan Bilato, Rabu (7/10/2026).

Muhtar Nuna menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli tersebut dan akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

” Kami akan undang terduga pelaku untuk di BAP besok.” Tegas Muhtar Nuna.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, petugas register Adminduk desa adalah petugas yang diangkat langsung oleh Kepala Desa dan bertugas melayani Adminduk masyarakat secara gratis melalui aplikasi Siprima.

Jika terbukti pelaku merupakan petugas resmi yang diangkat Kades, maka Dukcapil akan mengambil tindakan tegas.

” Jika pelaku adalah petugas register Adminduk yang diangkat oleh Kepala Desa yang bertugas melayani Adminduk masyarakat, maka akan kami minta Kades untuk memberhentikan yang bersangkutan dari tugasnya sebagai petugas register Adminduk desa.” Ujarnya.

Tak hanya itu, Muhtar Nuna juga mengungkapkan bahwa Dukcapil Kabupaten Gorontalo telah memiliki Satgas khusus untuk memberantas praktik haram tersebut.

” Kami memiliki Satgas NST (No Pungli, Stop Calo dan Tolak Gratifikasi) yang bertugas untuk mengawasi, memeriksa, dan memberikan sanksi kepada oknum baik itu operator desa, calo, masyarakat maupun aparat Dinas Dukcapil yang masih melakukan pungli, gratifikasi ataupun suap.” Ungkapnya.

Muchtar Nuna, bahkan menjanjikan insentif bagi masyarakat yang berani melapor ke Dukcapil Kabupaten Gorontalo.

” Olehnya jika ada yang melaporkan dugaan tindakan tersebut, maka kami akan memberikan insentif kepada yang bersangkutan. Aduan tersebut akan diproses oleh Satgas NST, dan jika terbukti, maka pelaku harus mengembalikan 2 kali lipat dari jumlah yang dipungutnya, kalau pelaku adalah aparat Disdukcapil.” Tutupnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pelayanan Adminduk di Kabupaten Gorontalo benar-benar gratis, mudah, dan bebas pungli sesuai dengan sistem pelayanan daring Siprima yang telah berjalan sejak awal tahun 2026.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik pungli, calo, maupun gratifikasi dalam pengurusan Adminduk.

(Ghaffar B) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *