Example floating
Example floating
Ragam

Cegah Nikah “Bermasalah”, Disdukcapil Bone Bolango Integrasikan Data Pengantin Lewat Inovasi PUADE PAS NIKAH

×

Cegah Nikah “Bermasalah”, Disdukcapil Bone Bolango Integrasikan Data Pengantin Lewat Inovasi PUADE PAS NIKAH

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi pernikahan

 

AKSIOMA.CO.ID — Pernikahan bukan hanya soal ijab kabul dan dokumen di atas kertas. Di baliknya ada status kependudukan yang harus tercatat benar agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Karena itu, upaya memastikan status dan riwayat perkawinan calon pengantin menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Di Kabupaten Bone Bolango, langkah tersebut diperkuat melalui inovasi “PUADE PAS NIKAH”, hasil kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. PUADE PAS NIKAH adalah akronim dari Perubahan Elemen Data Kependudukan Pasca Pernikahan yang di laksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, Senin (28/9/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman, mengatakan perkembangan teknologi administrasi kependudukan membuat proses verifikasi identitas dan status perkawinan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Menurutnya, data kependudukan saat ini telah terhubung melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Dengan sistem tersebut, pencatatan peristiwa kependudukan tidak lagi berjalan secara sendiri-sendiri. Data yang tersimpan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi ketika masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan.

“Data kependudukan kini sudah terpusat. Melalui kerja sama ini, keakuratan data pengantin dapat dipastikan secara mendalam,” ujar Oktavianus.

Ia menjelaskan, integrasi tersebut memungkinkan riwayat perkawinan seseorang terdeteksi ketika dilakukan proses verifikasi.

Artinya, keterangan mengenai status perkawinan dapat dicocokkan dengan data kependudukan yang telah tercatat dalam sistem.

“Jika seseorang pernah menikah di wilayah lain, datanya akan langsung terdeteksi pada sistem sehingga mencegah terjadinya manipulasi status pernikahan maupun pengajuan isbat nikah yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

 

Bukan Sekadar Digitalisasi

 

Menurut Oktavianus, integrasi data tersebut menjadi penting karena pelayanan publik berbasis teknologi bukan sekadar memindahkan proses manual ke dalam sistem digital.

Lebih dari itu, teknologi harus mampu menghubungkan layanan antarlembaga sehingga data yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan pelayanan.

Melalui PUADE PAS NIKAH, Disdukcapil dan Kemenag Bone Bolango berupaya membangun pola pelayanan yang saling terhubung.

Setelah pasangan melangsungkan pernikahan, perubahan status kependudukan dapat diproses secara lebih mudah dan terintegrasi.

Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu menghadapi proses administrasi yang panjang hanya untuk memperbarui status kependudukan setelah menikah.

 

Jaringan Jadi Penopang

 

Penguatan integrasi data juga membutuhkan dukungan jaringan komunikasi yang memadai.

Disdukcapil Bone Bolango terus mengoptimalkan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dengan memanfaatkan teknologi seperti Starlink dan V-SAT portabel.

Infrastruktur tersebut diarahkan untuk menjaga konektivitas pelayanan, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi.

Sebab, sistem digital membutuhkan konektivitas yang stabil agar pertukaran dan pemutakhiran data dapat berjalan dengan baik.

Selain integrasi data, Disdukcapil Bone Bolango juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas dan sejumlah layanan kependudukan melalui perangkat digital.

 

Data Jadi Kunci

 

Pada akhirnya, PUADE PAS NIKAH tidak hanya berbicara mengenai percepatan pelayanan setelah pasangan menikah.

Lebih jauh, inovasi tersebut menempatkan akurasi dan keterhubungan data sebagai bagian penting dalam memastikan setiap perubahan status perkawinan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Ketika data antarlayanan dapat terhubung, proses verifikasi menjadi lebih mudah dilakukan. Masyarakat pun tidak harus berulang kali menjadi “kurir” bagi data yang sebenarnya sudah tersimpan dalam sistem pemerintah.

Dengan penguatan kerja sama Disdukcapil dan Kemenag Bone Bolango ini, pelayanan administrasi perkawinan diarahkan semakin cepat, terintegrasi dan akurat, sekaligus memperkecil ruang terjadinya ketidaksesuaian data dalam pencatatan status perkawinan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *