AKSIOMA.CO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, menegaskan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak awal tahun 2026 sudah tidak lagi dilakukan secara konvensional tatap muka di kantor.
Pelayanan kini 100% beralih ke sistem daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Identitas Masyarakat (Siprima).
Hal itu disampaikan Muchtar Nuna menyikapi masih adanya laporan masyarakat terkait pungutan biaya pengurusan dokumen di tingkat desa, Rabu (7/10/2026).
“Padahal saat ini untuk kebutuhan dokumen adminduk tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil, baik itu operator desa maupun masyarakat langsung,” kata Muchtar.
Ia menjelaskan, aplikasi Siprima dirancang untuk mempermudah masyarakat.
“Pelayanan adminduk di kantor Dukcapil sejak awal tahun 2026 tidak lagi secara konvensional tatap muka, tetapi sudah secara daring melalui aplikasi yang namanya Siprima. Siprima ini bisa diakses kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja,” jelasnya.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengurus KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, hingga surat pindah datang dari rumah, cukup menggunakan handphone. Semua layanan gratis, tanpa biaya sepeserpun sesuai amanat Undang-Undang.
Kadis juga memberikan peringatan keras bagi oknum operator desa maupun pihak manapun yang masih melakukan pungutan liar (Pungli).
“Sanksi pidana jika dilaporkan ke APH, karena itu pungutan liar,” tandasnya.
Muchtar mengimbau masyarakat Kabupaten Gorontalo yang menemukan praktik pungli adminduk agar segera melapor ke Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Masyarakat juga diminta untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Siprima untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis.








