Example floating
Example floating
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Permohonan Diskualifikasi Berakhir Tak Dapat Diterima

×

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Permohonan Diskualifikasi Berakhir Tak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan latar belakang gedung Mahkamah Konstitusi (foto: AI)

AKSIOMA.CO.ID — Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 menjadi salah satu materi yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, permohonan yang diajukan sejumlah pihak untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan hingga membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

12 Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut diajukan oleh 12 Pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana selaku Sekretaris Jenderal; Partai UMMAT yang diwakili Ansufri ID Sambo selaku Plt. Ketua Umum dan Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekretaris Jenderal; serta Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon Wakil Presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.

Para Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka meminta keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dibatalkan serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR dibatalkan.

Para Pemohon bahkan meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

MK Periksa Dokumen Pendidikan

Dalam persidangan, MK memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti terkait persoalan pendidikan Gibran.

Mahkamah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli dan saksi, serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Persoalan kemudian berfokus pada dokumen pendidikan yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.

Mahkamah juga mempertimbangkan keberadaan certificate of attendance yang digunakan dalam proses tersebut.

Dokumen tersebut dinilai sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

Keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menerangkan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Permohonan Tidak Berujung pada Diskualifikasi

Meski persoalan dokumen pendidikan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum para Pemohon.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Dua Hal yang Perlu Dibedakan

Putusan tersebut setidaknya memuat dua hal yang perlu dibedakan dalam melihat persoalan syarat pendidikan Gibran.

Pertama, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan pendidikan Gibran setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kedua, temuan dan pertimbangan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran, karena para Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Dengan demikian, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *