Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Bone Bolango Dipolisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Sebar Data Pribadi Rekannya Tanpa Izin di FB

×

Oknum ASN Bone Bolango Dipolisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Sebar Data Pribadi Rekannya Tanpa Izin di FB

Sebarkan artikel ini
RHM saat melapor di SPKT Polres Bone Bolango, Jum'at (9/10/26) malam. Foto: Tim Aksioma

AKSIOMA.CO.ID — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial MDU dilaporkan rekannya ke SPKT Polres Bone Bolango karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin yang diduga dilakukan melalui akun Facebook.

Kepada media, pelapor yang berinisial RHM ini membeberkan kronologis dirinya hingga melaporkan MDU ke SPKT Polres Bone Bolango.

Sebelumnya, RHM mengaku dilaporkan oleh MDU ke Polres Bone Bolango atas sebuah dugaan tindak pidana yang terjadi antara dirinya dan MDU. Namun, setelah dilakukan mediasi di hadapan penyidik, keduanya menyepakati perdamaian secara tertulis pada tanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh RHM dan MDU dengan dua orang saksi dan mengetahui pihak Penyidik.

Dalam isi kesepakatan tersebut, RHM sebagai terlapor harus membuat video pernyataan permohonan maaf kepada MDU dan video tersebut dibagikan hanya ke grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang. Selanjutnya video permohonan maaf tersebut telah dibuat oleh RHM dan telah di bagikan di Grup Whatsapp Bone Bolango Cemerlang sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah RHM membagikan video tersebut di Grup Whatsapp Bone Bolango Cemerlang, RHM mengaku menemukan video permohonan maaf tersebut telah di posting di akun facebook yang diduga milik MDU disertai narasi yang dinilainya berpotensi mencemarkan nama baiknya karena diduga telah menyudutkan dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya di media sosial.

Tak hanya video, MDU juga diduga menyebarluaskan di akun facebooknya surat kesepakatan perdamaian yang memuat data pribadi RHM, termasuk nomor identitas kependudukan atau NIK, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.

Padahal, RHM mengaku tidak pernah memberikan izin kepada MDU atau pihak lain untuk mempublikasikan dokumen yang memuat data pribadinya tersebut melalui Facebook.

Atas kejadian tersebut, RHM melaporkan MDU ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Jum’at (9/10/26) pukul 18.30 Wita.

“Dengan laporan ini Saya meminta kepolisian resor Bone Bolango mendalami dugaan penyebaran data pribadi saya oleh MDU tanpa persetujuan serta kemungkinan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait publikasi video dan dokumen perdamaian, ” ujar RHM melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jum’at (9/10/26) malam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan baik dari pihak Polres Bone Bolango maupun dari MDU terkait laporan RHM. Redaksi masih akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada para pihak yang disebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *