Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dua Excavator Disita, Polres Gorontalo Kantongi Nama Bos PETI Molamahu

×

Dua Excavator Disita, Polres Gorontalo Kantongi Nama Bos PETI Molamahu

Sebarkan artikel ini

AKSIOMA.CO.ID – Komitmen Polres Gorontalo dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan isapan jempol. Kasus PETI yang meresahkan warga di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, kini masuk babak akhir.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gorontalo telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dan menyita dua unit alat berat jenis excavator yang menjadi senjata utama merusak lingkungan di lokasi tambang ilegal tersebut.

Melansir dari Tilangonews.com, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahman, menegaskan penanganan kasus PETI Molamahu terus digenjot dan tidak akan berhenti di tengah jalan.

” Untuk kasus penegakan hukum terkait PETI di Desa Molamahu, Pulubala, dua alat berat excavator sudah kami amankan dan 22 orang saksi telah kami periksa. Bahkan kami sudah mintai keterangan dari ahli.” Ujar Iptu Maulana, Selasa (22/09/2026).

Maulana menjelaskan, saat ini penyidik tinggal menunggu jadwal pemeriksaan dari ahli di kementerian terkait yang berkompeten di bidang pertambangan. Keterangan ahli tersebut menjadi kunci untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

” Pada dasarnya kami masih menunggu jadwal dari ahli kementerian untuk dimintai keterangannya. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya tahap satu ke kejaksaan.” Jelasnya.

Menariknya, saat penggerebekan di lokasi tambang, polisi tidak menemukan satu pun operator alat berat. Para pekerja diduga kabur setelah mencium kedatangan aparat. Namun, penyidik tidak kehabisan akal. Hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kuat ke aktor intelektual di balik PETI tersebut.

Polres Gorontalo memastikan telah mengantongi identitas pemilik alat berat sekaligus pemodal atau pemilik kegiatan tambang ilegal tersebut.

” Kami sudah mengantongi nama pemilik alat berat beserta pemilik kegiatan di tempat tersebut.” Tegasnya.

Kasus PETI di Molamahu menjadi atensi serius Polres Gorontalo. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, longsor, dan kerugian negara.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak ada ruang bagi mafia tambang di wilayah hukum Polres Gorontalo. Dalam waktu dekat, status kasus akan segera ditingkatkan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

(Redaksi) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *